20MAR
HADITS KEDELAPAN ARBAIN ANNAWAWI
“PERINTAH MEMERANGI MANUSIA YANG TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT DAN MENGELUARKAN ZAKAT”
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah bersabda : “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta’aala”. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Islam dan Perang
Allah memerintahkan untuk memerangi non muslim sampai mereka mau bersyahadatain dan iltizam terhadap syari’at Islam. Makna iltizam adalah meyakini bahwa dirinya terkena kewajiban syari’at. Yang sesungguhnya telah termaktub di dalam makna syahadatain. Pelaksanaan perang tersebut setelah sebelumya disampaikan dakwah Islam. Di samping muslim yang sudah iltizam terhadap syari’at, ada juga orang kafir yang tidak boleh diperangi. Muslim yang sudah iltizam namun tidak melaksanakan syari’at, sebagian ulama berpendapat mereka boleh diperangi, terutama jika sekelompok masyarakat muslim sepakat untuk tidak melaksanakan syiar Islam.
Macam-macam Orang Kafir
Orang kafir terbagi menjadi empat kelompok, yaitu:
1. Kafir harbi, yaitu orang kafir yang memerangi dan diperangi.
2. Kafir Dzimi, yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah [upeti] .
3. Kafir Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan Negara islam.
4. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke Negara islam,dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.
Dari keempat macam orang kafir tersebut, hanya kafir harbi yang boleh diperangi.
Islam Dhohir
Hukum ke-Islam-an seorang dilihat dari penampakan lahirnya. Adapun hakikatnya Allah yang lebih tahu. Adakalanya seseorang dari sisi lahirnya adalah Islam namun batinnya kafir. Kekafiran yang ada pada orang muslim ada dua bentuk yaitu, kufur ridah dan kufur nifak. Kufur ridah terjadi pada orang muslim yang menampakkan kekafiran, sedangkan kufur nifak terjadi pada orang muslim yang menyembunyikan kekafiran.
Penjelasan Hadits
Sabda beliau (أُمِرْتُ), berarti yang memerintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Allah, karena tidak ada yang memerintahkan beliau (dalam perintah agama), kecuali Allah. Dan jika seorang sahabat berkata, “Kami diperintah demikian, atau dilarang demikian”, berarti yang memerintah dan yang melarang beliau adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, dan yang menjadi Khalifah (pemimpin kaum Muslimin) adalah Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, sebagian orang-orang Arab murtad (keluar dari agama Islam), dan sebagian mereka juga ada yang tidak mau membayar zakat. Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka. Beliau berpendapat demikian karena salah satu hak syahadatain adalah menunaikan zakat. Namun beliau tidak memiliki dasar itu yang berasal dari hadits (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menerangkan bahwa shalat dan zakat termasuk hak syahadatain, sebagaimana dalam hadits ini. Maka Umar (bin Al-Khaththab) pun mendebat Abu Bakar dalam masalah ini, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Abu Hurairah di dalam Shahih Muslim (20), beliau berkata:
Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal, dan yang menjadi Khalifah (pemimpin kaum Muslimin) sepeninggalnya adalah Abu Bakar radhiallahu ‘anhu sebagian orang-orang Arab telah kafir, dan Umar bin Al-Khaththab berkata kepada Abu Bakar, “Bagaimana engkau memerangi orang-orang? Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersyahadat ‘Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah’, maka barangsiapa yang berkata ‘Laa ilaaha illallah’, sungguh harta dan jiwanya telah terlindung dariku, kecuali dengan haknya (hak Islam). Dan perhitungan (amalan)nya di sisi Allah”. Maka Abu Bakar berkata, “Demi Allah! Aku akan perangi orang-orang yang membeda-bedakan antara shalat dan zakat. Karena zakat adalah hak (Islam) pada harta. Demi Allah! Jika mereka tidak mau menyerahkan unta (zakat) yang -padahal- dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sungguh aku akan perangi orang yang enggan menunaikannya”. Maka Umar bin Al-Khaththab pun berkata, “Demi Allah! Tidaklah aku melihat, melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melapangkan hati Abu Bakar untuk memerangi (orang-orang yang menolak menunaikan zakat). Maka (kini) aku ketahui bahwa yang demikian itulah yang hak (benar)”.
Dua kalimat syahadat adalah dua kalimat yang cukup membuat seseorang yang mengucapkannya masuk Islam. Dan mengucapkan kedua kalimat tersebut adalah kewajiban yang pertama kali bagi seorang yang masuk Islam.
Peperangan terhadap orang yang menolak menunaikan zakat adalah ditujukan kepada orang yang benar-benar enggan menunaikannya dan menentangnya. Adapun jika ia tidak menentangnya, maka zakatnya dapat diambil darinya secara paksa.
Sabdanya (وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ), maksudnya adalah bahwa orang yang jelas-jelas menampakkan keislamannya dan ia telah mengucapkan syahadatain (dua kalimat syahadat), maka darah dan hartanya terlindung. Jika ia memang sungguh-sungguh dalam keislamannya dan pengucapan syahadatnya secara lahir dan batin, maka hal tersebut akan
bermanfaat baginya di sisi Allah kelak. Namun jika batinnya menyelisihi lahirnya secara munafiq, maka ia termasuk penghuni kerak neraka yang paling dalam.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits :
- Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
- Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
- Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
- Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
- Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kelompok/pemahaman yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
- Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’atnya.
- Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.
- Perintah dari Allah untuk berperang sampai mereka (orang-orang kafir) benar-benar mengucapkan dua kalimat syahadat, melakukan shalat dan menunaikan zakat.
- Penamaan perkataan dengan nama perbuatan, berdasakan sabdanya, “Jika mereka melakukan hal itu…”, sedangkan pengucapan dua kalimat syahadat termasuk perkataan.
10. Adanya hisab (hari perhitungan) kelak pada hari kiamat.
11. Orang yang menolak menunaikan zakat, ia diperangi sampai ia mau menunaikannya.
12. Orang yang menampakkan keislaman, ia dianggap muslim. Adapun perkara batinnya, maka diserahkan kepada Allah.
Tema-tema hadits / موضوعات الحديث :
- Aqidah dan syariat harus ditegakkan : 42 : 13,
- Perlindungan terhadap nyawa dan harta : 2 : 188, 4 : 93
- Besarnya kedudukan zakat : 9 : 34
Posting Komentar