Hadits Arbain ke-30 (LAKSANAKAN PERINTAH AGAMA DAN MENJAUHI LARANGAN AGAMA)

11JUN
HADITS KE TIGA PULUH
LAKSANAKAN PERINTAH AGAMA DAN MENJAUHI LARANGAN AGAMA

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا.
[حديث حسن رواه الدارقطني وغيره] .
Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani, jurtsum bin Nasyir radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau telah bersabda : “ Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan beberapa perkara, maka janganlah kamu meninggalkannya dan telah menetapkan beberapa batas, maka janganlah kamu melampauinya dan telah mengharamkan beberapa perkara maka janganlah kamu melanggarnya dan Dia telah mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat bagimu bukan karena lupa, maka janganlah kamu membicarakannya”. (HR. Daraquthni, Hadits hasan) [Daruquthni dalam Sunannya no. 4/184]   
* Namun sebagian ulama menganggap hadits ini dikatagorikan sebagai hadits dho’if/lemah. Lihat Qowa’id wa Fawa’id Minal Arbain An Nawawiah, karangan Nazim Muhammad Sulthan, hal. 262. Lihat pula Misykatul Mashabih, takhrij Syekh Al Albani, hadits no. 197, juz 1. Lihat pula Jami’ Al Ulum wal Hikam,oleh Ibnu Rajab).

Larangan membicarakan hal-hal yang didiamkan oleh Allah sejalan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
“Biarkanlah aku dengan apa yang telah aku biarkan kepada kamu sekalian, karena sesungguhnya hancurnya umat sebelum kamu disebabkan mereka banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka”.

Sebagian ulama berkata : “Bani Israil dahulu banyak bertanya, lalu diberi jawaban dan mereka diberi apa yang menjadi keinginan mereka, sampai hal itu menjadi fitnah bagi mereka , karena itulah mereka menjadi binasa. Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memahami hal tersebut dan menahan diri untuk tidak bertanya kecuali hal-hal yang sangat penting. Mereka heran menyaksikan orang-orang Arab gunung bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, lalu mereka mendengarkan jawabannya dan memperhatikannya dengan seksama.

Ada suatu kaum yang sikapnya berlebih-lebihan, sampai mereka berkata : “Tidak boleh bertanya kepada ulama mengenai suatu kasus sampai kasus tersebut benar-benar terjadi”. Ulama salaf ada juga yang berpendapat seperti itu. Mereka berkata : “Biarkanlah suatu masalah sampai benar-benar telah terjadi”. Akan tetapi, ketika para ulama merasa khawatir ilmu agama ini lenyap, maka mereka kemudian membahas masalah-masalah ushul (pokok), menguraikan masalah-masalah furu’ (cabang), memperluas dan menjelaskan berbagai hal.

Para ulama berselisih pendapat dalam banyak perkara yang agama belum menetapkan hukumnya. Apakah perkara tersebut termasuk yang haram atau mubah atau didiamkan. Ada tiga pendapat dalam hal ini, dan semuanya itu dibicarakan dalam kitab-kitab Ushul.

Hadits ini dihasankan oleh An-Nawawi. Dan sebelumnya, dihasankan pula oleh Abu Bakr bin As-Sam’ani sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rajab. Dan di dalam sanad hadits ini terdapat (silsilah) yang terputus. Namun, Ibnu Rajab menyebutkan (hadits lain sebagai) penguat makna hadits ini. Ia berkata (2/150-151):
Dan telah diriwayatkan makna hadits ini secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah) dari berbagai macam jalan. Dikeluarkan oleh Al-Bazzar dalam Musnad-nya, dan Al-Hakim, dari hadits Abu Ad-Dardaa’, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, maka hal itu adalah halal. Dan apa- apa yang Allah haramkan, maka hal itu haram. Dan apa-apa yang Allah diam terhadapnya, maka hal itu merupakan pemberian maaf (dari-Nya). Maka terimalah pemberian maaf-Nya, karena sesungguhnya Allah tidak (mungkin) lupa terhadap sesuatu”. Kemudian beliau membacakan ayat (yang artinya) “…dan tidaklah Tuhanmu lupa”. [QS. Maryam: 64]. Dan Al-Hakim berkata (tentang hadits ini), “Isnadnya Shahih”. Dan Al-Bazzar berkata, “Isnadnya Shalih”.

Faidah dan pelajaran hadits:
1. Sesungguhnya di antara syariat Allah itu, ada yang hukumnya wajib, yang harus dilakukan dan tidak boleh disia-siakan.
2. Wajib bagi seseorang melakukan yang hal-hal yang bersifat wajib, atau sunnah, atau mubah saja. Dan tidak boleh melampaui ketiga hal ini hingga akhirnya melakukan hal- hal yang haram.
3. Semua yang Allah haramkan, wajib bagi setiap Muslim meninggalkannya dan menjauhinya.
4. Segala sesuatu yang tidak ada pengharaman atau penghalalannya, berarti hal tersebut dimaafkan untuk dilakukan, dan tidak perlu dipertanyakan.
Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Subhan miss jtg - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger